Permohonan Informasi Publik

  1. Identitas diri (KTP/SIM) (asli dan fotokopi sebanyak 2 (dua) rangkap
  2. Surat tugas dari lembaga, badan, organisasi (bila dari lembaga, badan, organisasi)

  1. Pemohon membawa berkas permohonan informasi
  2. Mengisi Formulir Permohonan Informasi
  3. Pemohon menerima bukti Informasi Pendaftaran dan permohonan akan diproses

5 - 10 Hari Kerja

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Informasi Publik

Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Informasi Publik"