Pelayanan Surat Pindah (SKPWNI)

  1. Mengisi F-1.03 Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk dan/atau Surat Pengantar Pindah dari Kepala Desa/Lurah
  2. Kartu Keluarga

  1. Penduduk Menyerahkan Bahan/Berkas Persyaratan
  2. Petugas Menerima dan mengecek Kelengkapan Bahan/Berkas
  3. Kasi Memverifikasi Kelengkapan Bahan
  4. Operator Melakukan Entry Data dan Pengajuan TTE
  5. Kepala Dinas menandatangani SKPWNI secara Elektronik (TTE)
  6. Pencetakan Surat Pindah (SKPWNI)
  7. Menyerahkan SKPWNI kepada Masyarakat

15 Menit sampai dengan 24 Jam Sejak Bahan dinyatakan Lengkap (kalau tidak ada kendala jarkomdat dan sarana prasarana)

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah / SKPWNI

Melalui :

  1. Kotak Pengaduan
  2. Telp ' 0748-21433
  3. Fax * : 0748-21433
  4. FB : Disdukcapil Sungai Penuh
  5. WA
  6. Email *
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pindah (SKPWNI) "