Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

  1. Mengisi Formulir F.1-01 (Biodata Keluarga)
  2. Mengisi Formulir F-1.02 (Pendaftaran Peristiwa Kependudukan)
  3. Mengisi Formulir F-1.05 (Surat Penyataan Tanggung Jawab Mutlak Perkawinan/Perceraian Belum Tercatat) bagi yang tidak dapat menunjukkan Buku Nikah/Akta Perkawinan atau Akta Cerai/Akta Perceraian
  4. Mengisi Formulir F-1.06 (Surat Penyataan Perubahan Elemen Data Kependudukan) bagi yang mau mengubah elemen Data
  5. Mengisi Formulir F-1.07 (Surat Surat Kuasa dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan) bagi pengurusan Dokumen Kependudukan yang diwakilkan kepada orang lain
  6. Kartu Keluarga yang lama
  7. Fotokopi Surat Nikah /Kutipan Akta Perkawinan atau Kutipan Akta Cerai/Kutipan Akta Perceraian
  8. Fotokopi Kutipan Akte kelahiran/ Surat Keterangan Kelahiran
  9. Fotokopi Ijazah Terakhir
  10. Dokumen lainnya yang terkait

  1. Pemohon Melapor dan Menyerahkan Bahan/berkas Persyaratan
  2. Petugas Pelayanan Menerima dan Mengecek Kelengkapan Bahan (Berkas)
  3. Kasi Memverifikasi Kelengkapan Bahan
  4. Operator Melakukan Entry Data dan Pengajuan TTE
  5. Kabid/Kasi melakukan Verifikasi terhadap pengajuan Sertifikasi TTE
  6. Kepala Dinas menandatangani Kartu Keluarga secara Elektronik (TTE)
  7. Operator mencetak Kartu Keluarga
  8. Menyerahkan Kartu Keluarga (KK) kepada Pemohon/ Masyarakat

15 Menit sampai dengan 24 Jam Sejak Bahan dinyatakan Lengkap (kalau tidak ada kendala jarkomdat dan sarana prasarana)

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga

Melalui :

  1. Kotak Pengaduan
  2. Telp ' 0748-21433
  3. Fax * : 0748-21433
  4. FB : Disdukcapil Sungai Penuh
  5. WA
  6. Email *
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kartu Keluarga (KK) "