Pelayanan Legalisir Dokumen Kependudukan

  1. Menunjukkan Dokumen Kependudukan Asli
  2. Fotokopi Dokumen yang akan dilegalisir

  1. Pemohon Menyerahkan Bahan/berkas
  2. Petugas menerima dan mengecek Berkas
  3. Operator melakukan Pengecekan Database
  4. Pengesahan/Tanda tangan oleh Pejabat yang berkompeten
  5. Menyerahkan Dokumen Kependudukan yang telah dilegalisir kepada Masyarakat

15 Menit sampai dengan 24 Jam Sejak Bahan dinyatakan Lengkap 

Tidak dipungut biaya

Dokumen kependudukan yang telah dilegalisir

Melalui :

  1. Kotak Pengaduan
  2. Telp ' 0748-21433
  3. Fax * : 0748-21433
  4. FB : Disdukcapil Sungai Penuh
  5. WA
  6. Email *
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Dokumen Kependudukan"