Pelayanan Penerbitan Kutipan Kedua dan seterusnya Akta Pencatatan Sipil

  1. Mengisi Formulir F-2.01 Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam wilayah NKRI
  2. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian bagi Akta Pencatatan Sipil yang hilang
  3. Fotokopi Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang hilang jika ada
  4. Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang rusak/tidak terbaca (Asli)

  1. Pemohon Menyerahkan Bahan/Berkas Persyaratan
  2. Petugas Pelayanan Menerima dan Mengecek Kelengkapan Bahan (Berkas)
  3. Kasi memverifikasi kelengkapan bahan
  4. Operator Mengentry Data ke Aplikasi SIAK bagi Akta Pencatatan Sipil yang belum TTE
  5. Kabid/Kasi mengajukan serta memverifikasi proses pengajuan Sertifikasi Tanda Tangan Elektronik (TTE) bagi Akta Pencatatan Sipil yang belum TTE
  6. Kepala Dinas menandatangani secara elektronik (TTE) Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil bagi Akta Catatan Sipil yang belum TTE
  7. Operator Mencetak Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang baru
  8. Menyerahkan Kutipan Akta Pencatatan Sipil yang baru kepada Masyarakat

Sejak Bahan dinyatakan Lengkap (kalau tidak ada kendala jarkomdat dan sarana prasarana)

Tidak dipungut biaya

Kutipan kedua dan seterusnya akta pencatatan sipil

Melalui :

  1. Kotak Pengaduan
  2. Telp ' 0748-21433
  3. Fax * : 0748-21433
  4. FB : Disdukcapil Sungai Penuh
  5. WA
  6. Email *
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kutipan Kedua dan seterusnya Akta Pencatatan Sipil"