Pelayanan Pencatatan Perkawinan

  1. Mengisi Formulir F-2.01 Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam wilayah NKRI
  2. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
  3. Kartu Keluarga Suami dan Isteri
  4. KTP-el Suami dan Isteri
  5. KTP-el Saksi
  6. Kutipan Akta Kelahiran suami dan istri
  7. Kutipan Akta Perceraian atau Kutipan Akta Kematian suami/istri bagi mereka yang pernah kawin
  8. Salinan Penetapan Pengadilan bagi yang tidak bisa menunjukkan Bukti terjadinya perkawinan
  9. Surat Izin dari Pengadilan bagi Suami/Isteri yang belum cukup umur
  10. Surat Keputusan Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap bila ada sanggahan
  11. Kutipan Akta Kelahiran Anak yang akan disahkan dalam perkawinan, apabila ada
  12. Pengumuman perkawinan
  13. Akta Perjanjian Perkawinan dari Notaris (jika ada)
  14. Dispensasi Camat apabila pelaksanaan pencatatan perkawinan kurang dari sepuluh hari sejak tanggal pengajuan permohonan
  15. Surat Izin dari Komandan bagi anggota TNI dan POLRI
  16. Pengumuman perkawinan
  17. Akta Perjanjian Perkawinan dari Notaris (jika ada)
  18. Surat Izin dari Komandan bagi anggota TNI dan POLRI ; dan Bagi Orang Asing melampirkan dokumen 1. Paspor; 2. KITAP/KITAS Dokumen dari imigrasi; 3. SKLD Dokumen dari kepolisian; 4. KTP/KKISKTI/SKDS Dokumen pendaftaran Orang Asing dari Dinas; dan 5. Surat Izin dari Kedutaan/Perwakilan dari Negara Asing

  1. Pemohon Menyerahkan Bahan/Berkas Persyaratan
  2. Petugas Pelayanan Menerima dan Mengecek Kelengkapan Bahan (Berkas)
  3. Kasi memverifikasi kelengapan bahan
  4. Operator Mengentry Data ke Aplikasi SIAK
  5. Kabid/Kasi mengajukan serta memverifikasi proses pengajuan Sertifikasi Tanda Tangan Elektronik (TTE)
  6. Kepala Dinas menandatangani secara elektronik (TTE) Register dan Kutipan Akta Perkawinan
  7. Operator Mencetak Register dan Kutipan Akta Perkawinan
  8. Menyerahkan Kutipan Akta Perkawinan kepada Masyarakat

Sejak Bahan dinyatakan Lengkap (kalau tidak ada kendala jarkomdat dan sarana prasarana)

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Perkawinan

Melalui :

  1. Kotak Pengaduan
  2. Telp ' 0748-21433
  3. Fax * : 0748-21433
  4. FB : Disdukcapil Sungai Penuh
  5. WA
  6. Email *
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Perkawinan"