Pelayanan Pencatatan Kelahiran

  1. Mengisi Formulir F-2.01 Pelaporan Pencatatan Sipil di dalam wilayah NKRI
  2. Surat Keterangan Kelahiran atau mengisi Formulir F-2.03 Surat Pertanggung Jawaban Mutlak Kebenaran Data Kelahiran
  3. Fotokopi Surat Nikah /Kutipan Akta Perkawinan Orang Tua atau mengisi Formulir F-2.04 Surat Pertanggung Jawaban Mutlak Kebenaran sebagai Pasangan Suami Isteri
  4. Kartu Keluarga (KK) Orang Tua
  5. Fotokopi KTP-el Orang Tua
  6. Fotokopi KTP-el Saksi

  1. Pemohon Menyerahkan Bahan/Berkas Persyaratan
  2. Petugas Pelayanan Menerima dan Mengecek Kelengkapan Bahan (Berkas)
  3. Kasi memverifikasi kelengkapan bahan
  4. Operator Mengentry Data ke Aplikasi SIAK
  5. Kabid/Kasi mengajukan serta memverifikasi proses pengajuan Sertifikasi Tanda Tangan Elektronik (TTE)
  6. Kepala Dinas menandatangani secara elektronik (TTE) Register dan Kutipan Akta Kelahiran
  7. Operator Mencetak Register Kutipan Akta Kelahiran
  8. Menyerahkan Kutipan Akta Kelahiran kepada Pemohon/Masyarakat

Sejak Bahan dinyatakan Lengkap (kalau tidak ada kendala jarkomdat dan sarana prasarana)

Tidak dipungut biaya

Kutipan Akta Kelahiran

Melalui :

  1. Kotak Pengaduan
  2. Telp ' 0748-21433
  3. Fax * : 0748-21433
  4. FB : Disdukcapil Sungai Penuh
  5. WA
  6. Email *
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pencatatan Kelahiran "