Pelayanan Gawat Darurat ( Konsultasi Dokter Gawat Darurat )

  1. 1. pasien jamkesda membawa kartu identitas KTP,kartu keluarga dan rekomendasi surat ketarangan tidak mampu dari dinas sosial
  2. 2. pasien BPJS membawa kartu BPJS dan KTP asli
  3. 3. pasien umum membawa KTP

  1. 1. Pasien 1. Pelayanan pasien gawat darurat * semua pasien gawat darurat akan diterima di Triage IGD kemudian dilakukan pemilahan sesuai dengan kegawatdaruratan a. label merah prioritas 1 masuk ruang resusitasi b. label kuning prioritas 2 masuk ruang observasi dan pemeriksaan penunjnag c. label hijau prioritas 3 masuk ruang observasi d. label hitam prioritas 0 masuk kamar jenazah
  2. 2. pasien dilakukan pemeriksaan dan tindakan serta pengobatan dan pemeriksaan penunjang
  3. 3. setelah diperiksa oleh dokter pasien dinyatakan a. pasien rawat jalan (boleh pulang ) b. pasien dinyatakan rawat inap dan dipindahkan keruang rawat inap/HCU/ICU/Kamar Operasi c. pasien dirujuk dengan menggunakan ambulance rs d. pasien meninggal dunia di bawa ke instalasi kamar jenazah

waktu 60 menit digunakan mulai dari konsultasi sampai dengan slesai

Berdasarkan Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 40 Tahun 2021 

Tindakan Medik Gawat Darurat: 

a. Tindakan Kedaruratan Berupa Tindakan Medik Non Operatif non invansive atau tindakan non operatif invasive 

b. Tindaka Kegawatdaruratan,Berupa Tindakan Medik Non Operatif non invansive atau tindakan non operatif invasive 

Tarif : 

1. Pemeriksaan pasien Rp 80,000

2. Konsultasi Dokter Spesialis Rp 50,000

3. Visum Luar Rp 100,000

4. Pemeriksaan Dokter Spesialis Rp 70,000

5. Pemeriksaan Psikologi Rp 70,000

6. Konsultasi Asuhan Gizi Rp 70,000

7. Konsultasi Antar Dokter Rp 70,000

8.Konsultasi Dokter Gigi Rp 70,000

Pelayanan Gawat Darurat

tersedia kontak penanganan komplain

a. Nomor Hp Pengaduan : 085320513274

b. Website : rsudhamba.batangharikab.go.id

c. Kota Saran : Tersedia di tempat pelayanan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Gawat Darurat ( Konsultasi Dokter Gawat Darurat )"