Pelayanan Radiologi

  1. membawa surat pengantar foto
  2. membawa surat rujukan
  3. fotocopi KTP
  4. fotocopi KK

  1. pasien atau keluarga pasien melakukan registrasi membawa pengantar pemeriksaan
  2. pasien umum melakukan pembayaran di kasir dan pasien BPJS membawa bukti SEP
  3. Pasien menunggu untuk dipanggil petugas
  4. pasien dilakukan pemeriksaan sesuai dengan surat pengantar / permintaan pemeriksaan
  5. dilakukan pembacaan atau expertise
  6. penyerahan / pengambilan hasil

1. Untuk Foto tanpa kontras diselesaikan dalam 30 menit tanpa expertise
2. Untuk Foto dengan kontras bisa diselesaikan 3 jam tanpa expertise
3. Waktu juga disesuaikan dengan kondisi pasien

1. Pasien umum sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum
2. Pasien BPJS sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan

Foto thorax, Foto tulang belakang, kepala, extremitas atas, extremitas bawah, gigi, abdomen, BNO 3 posisi, soft tissue leher, BNO, IVP, HSG, Sonde uterus, USG

Email : rsudcicalengka@bandungkab.go.id
Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Radiologi"