Pelayanan Permohonan Keberatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  1. 1. Surat Permohonan Keberatan yang disampaikan secara tertulis kepada Kepala Bapenda Kabupaten Sanggau. 2. Mengisi formulir Surat Permohonan Keberatan dengan alasan yang jelas dan rasional. 3. Fc. KTP 4. Surat Kuasa apabila permohonan diwakilkan. 5. Wajib Pajak harus bersedia ditinjau lapangan oleh Tim. 6. Apabila terdapat tunggakan Pajak sesuai dengan STPD yang ditetapkan sebelum permohonan keberatan

  1. 1. Wajib Pajak datang dengan membawa berkas Surat Permohonan Keberatan. 2. Petugas Pelayanan menerima dan meneliti berkas Surat Permohonan Keberatan. 3. Wajib Pajak mengisi Formulir Surat Permohonan Keberatan. 4. Wajib Pajak menerima tanda bukti penerimaan berkas Surat Permohonan Keberatan. 5. Petugas Pelayanan menyampaikan berkas Surat Permohonan Keberatan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah.

  • 30 (tiga puluh) menit untuk identifikasi dan verifikasi berkas permohonan.
  • 3 (tiga) hari untuk Peninjauan Lapangan.
  • 1 (satu) bulan untuk proses Surat Keputusan Kepala Bapenda Sanggau

Tidak dipungut biaya

SURAT KEPUTUSAN KEPALA BAPENDA SANGGAU

Petugas : Kasubbid. Pelayanan dan Konsultasi

 Email : bapenda@mail.sanggau.go.id / bapendasanggau2017@gmail.com

 Contact Person : WA Admin . 082253880531

 Pejabat Pengelola Pengaduan : SUHARYONO, S.IP

 Melalui kotak saran dan Website Resmi : http://bapenda.sanggau.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Keberatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah"