Pelayanan Pajak HOTEL

  1. • Untuk Wajib Pajak Baru, persyaratannya: 1. Fotocopy KTP pemilik usaha; 2. Fotocopy STTS PBB Lunas Bayar terakhir; 3. Akta pendirian Hotel dari Notaris (Apabila ada); 4. Surat Rekomendasi dari Kecamatan; 5. Mengisi formulir Pendaftaran; 6. Mengisi SPTPD Pajak Hotel; • Untuk Wajib Pajak Lama, persyaratannya: 1. Mengisi SPTPD Pajak Hotel; 2. Melampirkan Nota Laporan Penjualan;
  2. • Untuk Wajib Pajak Baru, persyaratannya: 1. Fotocopy KTP pemilik usaha; 2. Fotocopy STTS PBB Lunas Bayar terakhir; 3. Akta pendirian Hotel dari Notaris (Apabila ada); 4. Surat Rekomendasi dari Kecamatan; 5. Mengisi formulir Pendaftaran; 6. Mengisi SPTPD Pajak Hotel; • Untuk Wajib Pajak Lama, persyaratannya: 1. Mengisi SPTPD Pajak Hotel; 2. Melampirkan Nota Laporan Penjualan;

  1. 1. Pengajuan SPTPD WP di Loket Pelayanan melalui Kasubbid Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah dinyatakan benar dapat diterima untuk dilakukan input data; 2. Loket pelayanan menyampaikan SPTPD WP kepada Kasubbid Penetapan Pajak Daerah, untuk diverifikasi sesuai dengan daftar WP dan Jumlah Pajak yang akan diterbitkan SKPD; 3. Kasubbid Penetapan Pajak Daerah menyampaikan Nota Perhitungan yang sudah diverifikasi kepada Kabid Pajak Daerah untuk diverifikasi lebih lanjut; 4. Apabila Nota Perhitungan memenuhi syarat dan disetujui oleh Kabid Pajak Daerah maka proses lanjut tetapi bila Nota Perhitungan tidak memenuhi syarat maka dilakukan verifikasi dilapangan; 5. Staf sub bidang Penetapan Pajak Daerah mencetak SKPD Hotel yang telah disetujui oleh Kabid Pajak Daerah; SKPD Hotel yang sudah dicetak akan diparaf oleh Kasubbid Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah, Kasubbid Penetapan Pajak Daerah dan atau Kasubbid Penagihan Pajak Daerah serta ditandatangani oleh Kabid Pajak Daerah; Apabila Kabid Pajak Daerah tidak berada ditempat, Kasubbid Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah, Kasubbid Penetapan Pajak Daerah dan atau Kasubbid Penagihan Pajak Daerah yang menandatangani SKPD Hotel; 6. SKPD Hotel yang sudah bertandatangan disampaikan kepada WP untuk dilunasi kewajiban pajaknya; 7. WP melakukan pembayaran ke Loket Payment Point; 8. Proses WP selesai;1. Pengajuan SPTPD WP di Loket Pelayanan melalui Kasubbid Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah dinyatakan benar dapat diterima untuk dilakukan input data; 2. Loket pelayanan menyampaikan SPTPD WP kepada Kasubbid Penetapan Pajak Daerah, untuk diverifikasi sesuai dengan daftar WP dan Jumlah Pajak yang akan diterbitkan SKPD; 3. Kasubbid Penetapan Pajak Daerah menyampaikan Nota Perhitungan yang sudah diverifikasi kepada Kabid Pajak Daerah untuk diverifikasi lebih lanjut; 4. Apabila Nota Perhitungan memenuhi syarat dan disetujui oleh Kabid Pajak Daerah maka proses lanjut tetapi bila Nota Perhitungan tidak memenuhi syarat maka dilakukan verifikasi dilapangan; 5. Staf sub bidang Penetapan Pajak Daerah mencetak SKPD Hotel yang telah disetujui oleh Kabid Pajak Daerah; SKPD Hotel yang sudah dicetak akan diparaf oleh Kasubbid Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah, Kasubbid Penetapan Pajak Daerah dan atau Kasubbid Penagihan Pajak Daerah serta ditandatangani oleh Kabid Pajak Daerah; Apabila Kabid Pajak Daerah tidak berada ditempat, Kasubbid Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah, Kasubbid Penetapan Pajak Daerah dan atau Kasubbid Penagihan Pajak Daerah yang menandatangani SKPD Hotel; 6. SKPD Hotel yang sudah bertandatangan disampaikan kepada WP untuk dilunasi kewajiban pajaknya; 7. WP melakukan pembayaran ke Loket Payment Point; 8. Proses WP selesai;
  2. 1. Pengajuan SPTPD WP di Loket Pelayanan melalui Kasubbid Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah dinyatakan benar dapat diterima untuk dilakukan input data; 2. Loket pelayanan menyampaikan SPTPD WP kepada Kasubbid Penetapan Pajak Daerah, untuk diverifikasi sesuai dengan daftar WP dan Jumlah Pajak yang akan diterbitkan SKPD; 3. Kasubbid Penetapan Pajak Daerah menyampaikan Nota Perhitungan yang sudah diverifikasi kepada Kabid Pajak Daerah untuk diverifikasi lebih lanjut; 4. Apabila Nota Perhitungan memenuhi syarat dan disetujui oleh Kabid Pajak Daerah maka proses lanjut tetapi bila Nota Perhitungan tidak memenuhi syarat maka dilakukan verifikasi dilapangan; 5. Staf sub bidang Penetapan Pajak Daerah mencetak SKPD Hotel yang telah disetujui oleh Kabid Pajak Daerah; SKPD Hotel yang sudah dicetak akan diparaf oleh Kasubbid Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah, Kasubbid Penetapan Pajak Daerah dan atau Kasubbid Penagihan Pajak Daerah serta ditandatangani oleh Kabid Pajak Daerah; Apabila Kabid Pajak Daerah tidak berada ditempat, Kasubbid Pendaftaran dan Pendataan Pajak Daerah, Kasubbid Penetapan Pajak Daerah dan atau Kasubbid Penagihan Pajak Daerah yang menandatangani SKPD Hotel; 6. SKPD Hotel yang sudah bertandatangan disampaikan kepada WP untuk dilunasi kewajiban pajaknya; 7. WP melakukan pembayaran ke Loket Payment Point; 8. Proses WP selesai;

15 Menit

Sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2010 dan Perbup No. 21 Tahun 2011

Surat ketetapan pajak daerah (SKPD)

 

Petugas : Kasubbid. Pelayanan dan Konsultasi

 Email : bapenda@mail.sanggau.go.id / bapendasanggau2017@gmail.com

 Contact Person : WA Admin . 082253880531

 Pejabat Pengelola Pengaduan : SUHARYONO, S.IP

 Melalui kotak saran dan Website Resmi : http://bapenda.sanggau.go.id/

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

MALL PELAYANAN PUBLIK ( MPP ) KAB. SANGGAU

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pajak HOTEL"