Pelayanan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

  1. - Wajib Pajak Membawa Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD ).
  2. Wajib Pajak Membawa SKPD . SKRD Ke Bank Kalbar Seluruh Indonesia Untuk Pembayaran Online

  1. 1. Wajib Pajak datang ke MALL PELAYANAN PUBLIK ( MPP ) KAB. SANGGAU dengan membawa SKPD.
  2. 2. Petugas Pelayanan menerima dan meneliti SKPD.
  3. 3. Petugas Bapenda membuat Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD) dan Mengantar Langsung Wajib Pajak Ke Ruangan Bank Kalbar di MPP Kab. Sanggau.
  4. 4. Wajib Pajak membayar Pajak senilai yang tertera di SSPD sesuai dengan SKPD dengan Teller Bank Kalbar.
  5. 5. Wajib Pajak menerima bukti pembayaran Pajak Daerah berupa lembar ke-1 SSPD, ke-2 STTS, ke-3 Cap Lunas / Register Pembayaran SKPD.

Jangka waktu penyelesaian 15 menit

BERDASARKAN KETETAPAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH DI DALAM SKPD......

CAP LUNAS BASAH DARI BANK KALBAR Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD), SURAT KETETAPAN PAJAK DAERAH ( SKP )

Petugas : Kasubbid. Pelayanan dan Konsultasi

 Email : bapenda@mail.sanggau.go.id / bapendasanggau2017@gmail.com

 Contact Person : WA Admin . 082253880531

 Pejabat Pengelola Pengaduan : SUHARYONO, S.IP

 Melalui kotak saran dan Website Resmi : http://bapenda.sanggau.go.id/


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah"