Pelayanan Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD )

  1. 1. Fc. Kartu NPWPD / SKPD Lunas tahun sebelumnya. 2. Mengisi blangko isian SPTPD (Surat Pemberitauan Pajak Daerah). 3. Membawa Bon Bill atau rekapan hasil penjualan (khusus restoran), hasil rekapan data pajak dan dokumen pendukung yang lain dapat berupa karcis atau Rekapan Laporan Penjualan.
  2. 1. Fc. Kartu NPWPD / SKPD Lunas tahun sebelumnya. 2. Mengisi blangko isian SPTPD (Surat Pemberitauan Pajak Daerah). 3. Membawa Bon Bill atau rekapan hasil penjualan (khusus restoran), hasil rekapan data pajak dan dokumen pendukung yang lain dapat berupa karcis atau Rekapan Laporan Penjualan.

  1. 1. Wajib Pajak datang dengan membawa Bon Bill atau rekapan hasil penjualan (khusus restoran), dan hasil rekapan data pajak serta dokumen pendukung yang lain dapat berupa karcis atau nota perhitungan beserta kelengkapan persyaratan. 2. Wajib Pajak mengisi SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah). 3. Petugas Pelayanan meneliti SPTPD dan mencocokkan dengan Bon Bill atau rekapitulasi penjualan dan dokumen pendukung yang lain berupa karcis atau Rekapan Laporan Penjualan yang dibawa Wajib Pajak. 4. Apabila tidak sesuai, SPTPD dikembalikan untuk direvisi sesuai Bon Bill atau rekapitulasi penjualan dan dokumen pendukung yang lain berupa karcis atau nota perhitungan. 5. Apabila sesuai / lengkap, Petugas Pelayanan memasukkan data Wajib Pajak dan dapat diterbitkan SKPD. 6. Proses pembuatan SKPD oleh petugas administrasi. 7. SKPD yang telah selesai dibuat diserahkan kepada Wajib Pajak.
  2. 1. Wajib Pajak datang dengan membawa Bon Bill atau rekapan hasil penjualan (khusus restoran), dan hasil rekapan data pajak serta dokumen pendukung yang lain dapat berupa karcis atau nota perhitungan beserta kelengkapan persyaratan. 2. Wajib Pajak mengisi SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah). 3. Petugas Pelayanan meneliti SPTPD dan mencocokkan dengan Bon Bill atau rekapitulasi penjualan dan dokumen pendukung yang lain berupa karcis atau Rekapan Laporan Penjualan yang dibawa Wajib Pajak. 4. Apabila tidak sesuai, SPTPD dikembalikan untuk direvisi sesuai Bon Bill atau rekapitulasi penjualan dan dokumen pendukung yang lain berupa karcis atau nota perhitungan. 5. Apabila sesuai / lengkap, Petugas Pelayanan memasukkan data Wajib Pajak dan dapat diterbitkan SKPD. 6. Proses pembuatan SKPD oleh petugas administrasi. 7. SKPD yang telah selesai dibuat diserahkan kepada Wajib Pajak.

Jangka waktu penyelesaian 15 Menit

  • Pelayanan tidak dipungut biaya (Gratis).

Surat ketetapan pajak daerah (SKPD)

Petugas : Kasubbid. Pelayanan dan Konsultasi

 Email : bapenda@mail.sanggau.go.id / bapendasanggau2017@gmail.com

 Contact Person : WA Admin . 082253880531

 Pejabat Pengelola Pengaduan : SUHARYONO, S.IP

 Melalui kotak saran dan Website Resmi : http://bapenda.sanggau.go.id/

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

MALL PELAYANAN PUBLIK ( MPP ) KAB. SANGGAU

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Ketetapan Pajak Daerah ( SKPD )"