Penerbitan Surat Pengantar SKCK

  1. Surat pengantar dari desa
  2. Fotokopi KTP
  3. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar

  1. Masyarakat datang dan menyerahkan persyaratan ke Seksi Trantib

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Registrasi Surat Pengantar SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Surat Pengantar SKCK"