pemeriksaan dan konseling HIV

  1. 1. Tersedianya family folder/rekam medis pasien diruang Konseling

  1. Memberikan undangan kepada peserta prolanis
  2. Pasien datang langsung mengisi daftar hadir
  3. Peserta prolanis melakukan kegiatan senam prolanis
  4. Mengadakan istirahat 5 menit
  5. Memberikan penyuluhan oleh dokter
  6. Melakukan pemeriksaan tekanan darah, penimbangan BB, pengukuran TB, pengukuran lingkar perut
  7. Melakukan pemeriksaan GDP (gula darah puasa)
  8. Dokter memberikan terapi dan konseling sesuai hasil pemeriksaan GDP
  9. Peserta prolanis diberikan konsumsi
  10. Peserta prolanis mengambil obat dikamar obat
  11. Peserta dipersilahkan pulang
  12. Pasien datang sendiri/dengan keluarga
  13. Petugas mempersilahkan masuk keruang konseling
  14. Petugas memeriksa rekam medis pasien
  15. Petugas menganamnesa pasien sesuai dengan keluhannya
  16. Petugas memberikan konseling sesuai dengan kasus pasien
  17. Petugas mencatat kedalam buku konseling pasien
  18. Pasien dipersilahkan untuk pulang dan menghbungi petugas jika memerlukan konseling lanjutan
  19. Petugas menjaga kerahasiaan pasien

Jangka waktu pelayanan tergantung pemeriksaan laboratorium, lamanya konseling

sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep nomor 6 tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum

pelayanan pemeriksaan dan konseling HIV

aduan langsung ke Puskesmas, SMS dan WA centre (082337360796), Survey IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat), SMD (Survey Mawas Diri), dan Rapat Tribulanan Lintas Sektor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pemeriksaan dan konseling HIV"