Petugas rawat inap menerima rujukan pasien dari UGD
Pasien diantarkan ke kamar perawatan
Petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien
Peugas mencatat dilembar rekam medis pasien
Dokter melakukan pemeriksaan kepada pasien rawat inap
Dokter memberikan terapi obat kepada pasien rawat inap
Petugas rawat inap terus memantau kondisi pasien
Pasien menyetor persyaratan administrasi yang sudah di tentukan
Petugas rawat inap menerima rujukan pasien dari UGD
Pasien diantarkan ke kamar perawatan
Petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien
Peugas mencatat dilembar rekam medis pasien
Dokter melakukan pemeriksaan kepada pasien rawat inap
Dokter memberikan terapi obat kepada pasien rawat inap
Petugas rawat inap terus memantau kondisi pasien
Pasien menyetor persyaratan administrasi yang sudah di tentukan
Petugas rawat inap menerima rujukan pasien dari UGD
Pasien diantarkan ke kamar perawatan
Petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien
Peugas mencatat dilembar rekam medis pasien
Dokter melakukan pemeriksaan kepada pasien rawat inap
Dokter memberikan terapi obat kepada pasien rawat inap
Petugas rawat inap terus memantau kondisi pasien
Pasien menyetor persyaratan administrasi yang sudah di tentukan
jangka waktu pelayanan sesuai dengan jenis pemeriksaan
sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep nomor 6 tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum
Pelayanan Pasien Rawat Inap
aduan langsung ke Puskesmas, SMS dan WA centre (082337360796), Survey IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat), SMD (Survey Mawas Diri), dan Rapat Tribulanan Lintas Sektor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.