pelayanan rawat inap

  1. 1. Tersedia Family folder dan rkam medis pasien
  2. 2. Pasien bersedia mendapatkan pelayanan rawat inap
  3. 3. Pasien menyetor persyaratan administrasi rawat inap (KK,KTP,akte kelahiran, BPJS/KIS)
  4. 1. Tersedia Family folder dan rkam medis pasien
  5. 2. Pasien bersedia mendapatkan pelayanan rawat inap
  6. 3. Pasien menyetor persyaratan administrasi rawat inap (KK,KTP,akte kelahiran, BPJS/KIS)
  7. 1. Tersedia Family folder dan rkam medis pasien
  8. 2. Pasien bersedia mendapatkan pelayanan rawat inap
  9. 3. Pasien menyetor persyaratan administrasi rawat inap (KK,KTP,akte kelahiran, BPJS/KIS)

  1. Petugas rawat inap menerima rujukan pasien dari UGD
  2. Pasien diantarkan ke kamar perawatan
  3. Petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien
  4. Peugas mencatat dilembar rekam medis pasien
  5. Dokter melakukan pemeriksaan kepada pasien rawat inap
  6. Dokter memberikan terapi obat kepada pasien rawat inap
  7. Petugas rawat inap terus memantau kondisi pasien
  8. Pasien menyetor persyaratan administrasi yang sudah di tentukan
  9. Petugas rawat inap menerima rujukan pasien dari UGD
  10. Pasien diantarkan ke kamar perawatan
  11. Petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien
  12. Peugas mencatat dilembar rekam medis pasien
  13. Dokter melakukan pemeriksaan kepada pasien rawat inap
  14. Dokter memberikan terapi obat kepada pasien rawat inap
  15. Petugas rawat inap terus memantau kondisi pasien
  16. Pasien menyetor persyaratan administrasi yang sudah di tentukan
  17. Petugas rawat inap menerima rujukan pasien dari UGD
  18. Pasien diantarkan ke kamar perawatan
  19. Petugas melakukan pemeriksaan fisik pasien
  20. Peugas mencatat dilembar rekam medis pasien
  21. Dokter melakukan pemeriksaan kepada pasien rawat inap
  22. Dokter memberikan terapi obat kepada pasien rawat inap
  23. Petugas rawat inap terus memantau kondisi pasien
  24. Pasien menyetor persyaratan administrasi yang sudah di tentukan

jangka waktu pelayanan sesuai dengan jenis pemeriksaan

sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep nomor 6 tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum

Pelayanan Pasien Rawat Inap

aduan langsung ke Puskesmas, SMS dan WA centre (082337360796), Survey IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat), SMD (Survey Mawas Diri), dan Rapat Tribulanan Lintas Sektor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan rawat inap"