pelayanan kamar obat

  1. 1. Tersedianya peresepan obat dari unit layanan
  2. 1. Tersedianya peresepan obat dari unit layanan
  3. 1. Tersedianya peresepan obat dari unit layanan

  1. Petugas menerima peresepan obat dari unit layanan
  2. Petugas memberikan obat sesuai resep dokter
  3. Petugas memanggil pasien sesuai nomer urut resep obat
  4. Petugas menjelaskan macam obat, penggunaaan obat dan efek samping obat kepada obat
  5. Pasien mengisi lembar kepuasan pengguna layanan
  6. Petugas menerima peresepan obat dari unit layanan
  7. Petugas memberikan obat sesuai resep dokter
  8. Petugas memanggil pasien sesuai nomer urut resep obat
  9. Petugas menjelaskan macam obat, penggunaaan obat dan efek samping obat kepada obat
  10. Pasien mengisi lembar kepuasan pengguna layanan
  11. Petugas menerima peresepan obat dari unit layanan
  12. Petugas memberikan obat sesuai resep dokter
  13. Petugas memanggil pasien sesuai nomer urut resep obat
  14. Petugas menjelaskan macam obat, penggunaaan obat dan efek samping obat kepada obat
  15. Pasien mengisi lembar kepuasan pengguna layanan

10 menit adalah jangka waktu pasien menunggu obat dari mulai resep masuk ke kamar obat sampai pasien di panggil

sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep nomor 6 tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum

Pelayanan pemberian obat dan konseling efek samping obat

aduan langsung ke Puskesmas, SMS dan WA centre (082337360796), Survey IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat), SMD (Survey Mawas Diri), dan Rapat Tribulanan Lintas Sektor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan kamar obat"