Pelayanan gigi dan mulut

  1. 1. Kartu family folder/rekam medis pasien sudah ada di balai pengobatan umum
  2. 1. Kartu family folder/rekam medis pasien sudah ada di balai pengobatan umum
  3. 1. Kartu family folder/rekam medis pasien sudah ada di balai pengobatan umum

  1. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomer urut antrian family folder
  2. Petugas mempersilahkan pasien untuk masuk
  3. Petugas menganamnesa pasien sesuai dengan keluhannya
  4. Petugas mencatat hasil anamnesa pada rekam medis pasien
  5. Pasien dipersilahkan berbaring di dental chair
  6. Petugas memeriksa sesuai keluhan pasien
  7. Jika perlu dokter memberikan tindakan kepada pasien
  8. Pasien diberi informed consent untuk dilakukan tindakan
  9. Dokter memberikan meresepkan obat kepada pasien
  10. Pasien dipersilahkan menunggu obat di depan kamar obat
  11. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomer urut antrian family folder
  12. Petugas mempersilahkan pasien untuk masuk
  13. Petugas menganamnesa pasien sesuai dengan keluhannya
  14. Petugas mencatat hasil anamnesa pada rekam medis pasien
  15. Pasien dipersilahkan berbaring di dental chair
  16. Petugas memeriksa sesuai keluhan pasien
  17. Jika perlu dokter memberikan tindakan kepada pasien
  18. Pasien diberi informed consent untuk dilakukan tindakan
  19. Dokter memberikan meresepkan obat kepada pasien
  20. Pasien dipersilahkan menunggu obat di depan kamar obat
  21. Petugas memanggil pasien sesuai dengan nomer urut antrian family folder
  22. Petugas mempersilahkan pasien untuk masuk
  23. Petugas menganamnesa pasien sesuai dengan keluhannya
  24. Petugas mencatat hasil anamnesa pada rekam medis pasien
  25. Pasien dipersilahkan berbaring di dental chair
  26. Petugas memeriksa sesuai keluhan pasien
  27. Jika perlu dokter memberikan tindakan kepada pasien
  28. Pasien diberi informed consent untuk dilakukan tindakan
  29. Dokter memberikan meresepkan obat kepada pasien
  30. Pasien dipersilahkan menunggu obat di depan kamar obat

20 menit adalah waktu penyelesaian untuk pencabutan gigi

sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep nomor 6 tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum

Pelayanan pemeriksaan, pengobatan dan konseling gigi dan mulut

aduan langsung ke Puskesmas, SMS dan WA centre (082337360796), Survey IKM (Indeks Kepuasan Masyarakat), SMD (Survey Mawas Diri), dan Rapat Tribulanan Lintas Sektor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan gigi dan mulut"