Pelayanan Kasir

  1. 1.Rawat jalan : a. Pasien umum : - bukti pendaftaran b. Pasien Jamkesda: - bukti pendaftaran dan persyaratan Jamkesda yang sudah dicap lengkap - bukti tindakan c. Pasien JKN/BPJS : - bukti pendaftaran dan persyaratan kelengkapan jaminan ( foto copi kartu, surat rujukan ) - Surat elegibilitas peserta (SEP) - bukti tindakan d. Jamkesda : - persyaratan Jamkesda dengan KTP dan KK Kabupaten Tanah Laut, SKTM, dan Rujukan Puskesmas
  2. 2. Rawat inap : - Lembar resep/CPO - Persyaratan jaminan

  1. rawat jalan 1. Pasien/keluarga menyerahkan bukti pendaftaran dan persyaratan 2. Menunggu panggilan 3. Pengecekan biling oleh petugas 3. Penyelesaian administrasi
  2. Rawat Inap 1.Keluarga/penanggungjawab pasien menyerahkan CPO dan persyaratan jaminan 2. Menunggu panggilan 3. Pengecekan biling oleh petugas 4. Penyelesaian administrasi 5. Menyerahkan bukti penyelesaian administrasi ke petugas ruangan

Rata - rata kurang dari 20 menit

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Kasir

1. Email          : rsud_hadjiboejasin@yahoo.co.id
2. Telp            : 0512-22009 / 051221082
3. SMS            : 0811555914
4. Kotak saran
5. Petugas informasi dan pengaduan
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Kasir"