Rekomendasi Gangguan Lingkungan / HO

  1. 1. Mengisi formulir yang di tandatangani oleh Kepala Desa 2. Surat persetujuan tetangga (radius max 200 m) yang disahkan Kepala Desa 3. Fotocopy KTP 4. Foto copy KK 5. Fotocopy Sertifikat Tanah atau SPPT

  1. 1. Pemohon Mendaftarkan di Loket Pendaftaran 2. Verifikasi berkas persyaratan 3. Petugas mencatat dalam buku register 4. Penanda tanganan berkas permohonan oleh Camat 5. Penyerahan dokumen kepada pemohon

Menerima Permohonan rekomendasi 5 menit
Verifikasi dan Paraf dari Kasubag Umum 5 menit
Memberikan disposisi 5 menit
Penanda tanganan berkas 5 menit

+
Penyerahan berkas kepada pemohon 20 menit
 

Tidak dipungut biaya

Dokumen Rekomendasi HO

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Gangguan Lingkungan / HO"