Pelayanan Pengobatan Umum

  1. TERSEDIANYA REKAM MEDIS PASIEN DI UNIT PELAYANAN PENGOBATAN DASAR

  1. PETUGAS BP UMUM MEMANGGIL PASIEN SESUAI NOMER URUT FAMILY FOLDER YANG DIANTAR PETUGAS LOKET KERUANGAN
  2. PASIEN DIUKUR BERAT BADAN DAN TINGGI BADAN OLEH PETUGAS 1
  3. HASIL PENGUKURAN DICATAT DI FREKAM MEDIS OLEH PETUGAS 2
  4. PASIEN DI ANAMNESA OLEH PETUGAS
  5. PASIEN DIPERSILAHKAN BERBARING DAN DILAKUKAN PEMERIKSAAN FISIK OLEH PETUGAS 1
  6. HASIL PEMERIKSAAN FISIK DITULIS DI REKAM MEDIS OLEH PETUGAS 2
  7. PASIEN DIBERIKAN TERAPI PENGOBATAN DAN KONSELING OLEH DOKTER
  8. DOKTER MERESEPKAN OBAT PASIEN
  9. PASIEN YANG MEMERLUKAN KONSULTASI LANJUTAN (GIZI/KESLING) DIBERIKAN RUJUKAN INTERNAL OLEH DOKTER
  10. PASIEN DIPERSILAHKAN MENUNGGU OBAT DIDEPAN KAMAR OBAT

WAKTU PENYELESAIAN PASIEN DIREKAP DAN DIPANTAU DENGAN RESPON TIME

  • Sesuai dengan Praturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 6 tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum.

PASIEN MENDAPATKAN PELAYANAN PENGOBATAN UMUM SESUAI STANDART OPERASIONAL PROSEDUR

  • Aduan langsung ke Puskesmas.
  • Sms dan WA Centre (082337360796).
  • IKM
  • SMD
  • Rapat Tribulanan Lintas Sektor.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengobatan Umum"