Penerbitan Kartu Keluarga

  1. A. Pembuatan Kartu Keluarga ( KK ) baru : 1. Izin Tinggal Tetap bagi Orang Asing. 2. Foto Copy Kutipan Akta Nikah / Akta Perkawinan / Akta Perceraian / Surat Kenal Lahir/Ijazah dan Paspor atau dokumen lainnya. 3. Bagi Penduduk yang tidak memiliki Persyaratan Seperti pada Point 2 melampirkan Surat Pernyataan Bermatrai Rp. 6000.-. 4. Surat Keterangan Pindah / Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI. 5. Surat Pernyataan Tidak Keberatan Pengguna Alamat dari pemilik Alamat / Rumah apabila bukan alamat / rumah sendiri untuk menumpang kedalam Kartu Keluarga. 6. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi WNI yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
  2. B. Perubahan Kartu Keluarga Karena Penambahan Anggota Keluarga dalam Kartu Keluarga bagi penduduk yang mengalami kelahiran : 1. Kartu Keluarga lama ( ASLI ). 2. Surat Keterangan Kelahiran ( SKL ) dari Bidan Penolong, Dokter, Puskesmas/Rumah Sakit. 3. Apabila tidak terpenuhi Surat Keterangan seperti pada point 2, dapat melampirkan Surat Keterangan kelahiran dari Bidan Penolong bermatrai Rp. 6.000.- 4. Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran apabila telah memiliki.
  3. C. Perubahan Kartu Keluarga karena penambahan Anggota Keluarga untuk menumpang ke dalam KK : 1. KK lama atau KK yang akan ditumpangi ( ASLI ). 2. Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam Wilayah NKRI. 3. Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari pemilik Alamat / Rumah apabila bukan alamat / rumah pribadi untuk menumpang kedalam Kartu Keluarga. 4. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari Luar Negeri karena pindah.
  4. D. Perubahan Kartu keluarga karena pengurangan Anggota Keluarga diakibatkan pindah antar Desa / Kelurahan Kecamatan, Kabupaten/Kota, provinsi dalam wilayah NKRI atau meninggal dunia : 1. KK lama ( ASLI ). 2. Surat Keterangan Pindah atau Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang pindah dalam wilayah NKRI. 3. Surat Keterangan Kematian dari Desa / lurah apabila tidak terpenuhi Surat Keterangan Kematian dari Dokter/Tim Medis/Rumah sakit.
  5. E. Perubahan Kartu keluarga karena perubahan nama anggota keluarga untuk penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap : 1. KK lama ( ASLI ). 2. Foto Copy Kutipan Akta Nikah, Perkawinan, Kelahiran, Perceraian, Surat Kenal lahir, Ijazah dan Paspor dan Dokumen Lainnya.
  6. F. Perubahan Kartu Keluarga karena perubahan status perkawinan anggota keluarga untuk penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap : 1. KK lama ( ASLI ). 2. Foto Copy Kutipan Akta Nikah, akta Perkawinan dan Surat Keterangan Kematian dari Lurah atau Kepala Desa setempat. 3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
  7. G. Perubahan Kartu Keluarga karena perubahan pendidikan dan pekerjaan, anggota keluarga untuk penduduk WNI atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap : 1. KK lama ( ASLI ). 2. Foto Copy Ijazah/STTB. 3. Foto Copy SK Pengangkatan sebagai PNS/PTT/TNI/POLRI/BUMN/ Instansi pemerintah lainnya/Swasta. 4. Surat Keterangan Perubahan Pekerjaan dari Desa/Kelurahan.
  8. H. Penambahan anggota keluarga bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap untuk menumpang kedalam KK WNI atau Orang Asing : 1. KK lama atau KK yang akan ditumpangi ( ASLI ). 2. Foto Copy Paspor. 3. Izin Tinggal Tetap. 4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
  9. I. Penerbitan Kartu Keluarga karena hilang atau rusak : 1. Surat Keterangan Kehilangan dari Desa/Lurah. 2. Kartu Keluarga yang rusak. 3. Foto copy atau menunjukkan dokumen kependudukan salah satu anggota keluarga. 4. Dokumen keimigrasian bagi Orang Asing.

  1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima resi bukti pengambilan Kartu Keluarga.
  2. Petugas memperoses penerbitan Kartu Keluarga.
  3. Pemohon menyerahkan resi bukti pengambilan Kartu Keluarga (KK) dalam waktu 2 (dua ) hari kerja.
  4. Pemohon menerima Kartu Keluarga (KK) dan menandatangani buku pengambilan Kartu Keluarga.

1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima resi bukti pengambilan Kartu Keluarga.

2.  Petugas memperoses penerbitan Kartu Keluarga.

3.  Pemohon menyerahkan resi bukti pengambilan Kartu Keluarga (KK) dalam waktu 2 (dua ) hari kerja.

4.  Pemohon menerima Kartu Keluarga (KK) dan menandatangani buku pengambilan Kartu Keluarga.

Tidak dipungut biaya

Kartu Keluarga (KK)

  1. Pohon Pengaduan.
  2. Email : disdukcappil.natuna@gmail.com
  3. Call Center : 08117010908
  4. SMS Center  : 08117010908
  5. WhatsApp (WA) : 08117010908
  6. Facebook  :  Disdukcapil Kab. Natuna.
  7. Instagram : Disdukcapil Kab. Natuna.
  8. Form Survey Kepuasan Masyarakat.

 

Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

  1. Cetak ditempat.
  2. Koordinasi Internal.
  3. Koordinasi Eksternal.
  4. Tindak lanjut dan Solusi permasalahan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Keluarga"