1. Pemohon menyerahkan berkas persyaratan yang benar dan lengkap serta menerima resi bukti pengambilan Kartu Keluarga.
2. Petugas memperoses penerbitan Kartu Keluarga.
3. Pemohon menyerahkan resi bukti pengambilan Kartu Keluarga (KK) dalam waktu 2 (dua ) hari kerja.
4. Pemohon menerima Kartu Keluarga (KK) dan menandatangani buku pengambilan Kartu Keluarga.
Tidak dipungut biaya
Kartu Keluarga (KK)
Mekanisme penanganan pengaduan, saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store