Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

  1. 1.Kartu identitas/KTP 2.Kartu BPJS 3.Kartu Jamkesda/ SKTM 4.Surat rujukan

  1. 1. Pengambilan nomor antrean oleh pasien/keluarga 2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran 3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju 4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang ( lab atau rontgen) 5. Pemberian terapi atau resep obat 6.Pengambilan obat di depo farmasi 7.Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir 8. Pasien pulang/dirawat

1. Pengambilan nomor antrean oleh pasien/keluarga
2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
3. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
4. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang ( lab atau rontgen)
5. Pemberian terapi  atau resep obat
6.Pengambilan obat di depo farmasi
7.Penyelesaian administrasi/pembayaran di kasir
8. Pasien pulang /dirawat

Umum : Sesuai  Peraturan Bupati Tanah
Laut   Nomor 09 Tahun 2011
SKTM :  Sesuai  Peraturan Bupati Tanah
Laut   Nomor 09 Tahun 2011
JKN   :  Permenkes Nomor 52 Tahun
2016 & Nomor 4 Tahun 2017

Pelayanan Instalasi Rawat Jalan

1. Email          : rsud_hadjiboejasin@yahoo.co.id
2. Telp            : 0512-22009 / 051221082
3. SMS            : 0811555914
4. Kotak saran/ Penghargaan
Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Instalasi Rawat Jalan"