Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 9 Tahun 2017 tentang Apotek tidak dikenakan pungutan biaya.
Izin Apotik
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store