Standar Pelayanan Gawat Darurat

  1. Kartu BPJS/KIS/SKTM/JAMPERSAL
  2. Fotocopy Kartu dentitas/Fotocopy KTP
  3. Kontraktor

  1. Pasien datang
  2. Pendaftaran oleh keluarga / pengantar
  3. Pencetakan SEP BPJS
  4. Dilakukan tindakan medis sesuai keluhan
  5. Pemeriksaan penunjang ( bila diperlukan)
  6. Penyerahan resep oleh petugas ke pasien
  7. Penyelesaian administrasi di kasir
  8. Pengambilan obat di Apotek
  9. Pasien pulang / dirawat/ rujuk
  10. Diprioritaskan pada penanganan pasien sesuai kegawat daruratan
  11. Pendaftaran dapat dilakukan secara simultan dengan penanganan pasien

1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit
2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

Umum : sesuai perda/perbup
JKN : PERMENKES
 

Pelayanan Gawat Darurat

a. Ruang pengaduan : Lantai 1 & 3 RSUD Majalaya
b. Kotak Saran
c. Nomor Telepon : 022-5950035 ext. 168
d. Email : rsud_majalaya@yahoo.co.id
e. Ingtegrasi LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) SMS Ke 1708
f. SMS GAteway ke 08112000220 / 081224843919
e. Prosedur pengelolaan pengaduan mengikuti standar pelayanan pengaduan yang telah ditetapkan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Gawat Darurat"