Penerbitan KTP karena pernikahan

  1. Membawa Kartu Keluarga dan KTP lama, asli dan fotocopy
  2. Membawa Surat Nikah yang sah
  3. Mengisi Formulir

  1. Pemohon mengajukan berkas ke Loket Penerimaan Berkas
  2. Petugas memverifikasi dan validasi data si pemohon
  3. Petugas memanggil si Pemohon untuk diverifikasi dan validasi data secara langsung

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penerbitan KTP elektronik karena perubahan elemen data

Call Centre Halodukcapil
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan KTP karena pernikahan"