Pelayanan Dokumen Kartu Keluarga

  1. Mengisi Formulir F1.05 dan Formulir F1.15 yang tersedia di Kantor Disdukcapil
  2. Kartu Keluarga lama yang asli dan fotocopy
  3. Bukti Perkawinan yang Sah berdasar KeTuhanan yang Maha Esa, yang asli dan fotocopy.

  1. Si pemohon datang dengan membawa Kartu Keluarga lama yang ASLI dan Fotocopy
  2. Pemohon mengajukan berkas ke dalam loket penerimaan berkas dan menunggu panggilan dari petugas verifikasi
  3. Petugas verifikator memanggil si pemohon untuk masuk ke dalam untuk dilakukan verifikasi dan validasi data

Jika berkas yang diajukan lengkap, Pejabat yang berwenang berada di tempat, jaringan SIAK tidak mengalami gangguan dan perangkat pendukung lainnya dalam kondisi baik.

Tidak dipungut biaya

Penerbitan KK baru Karena alasan Perkawinan

* Call Centre Halodukcapil Hp 08115926411
* Aduan langsung ke Kepala Disdukcapil
* Kotak Saran yang terdapat di kantor Disdukcapil
 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Dokumen Kartu Keluarga"