Legalitas Surat Keterangan Catatan Kepolisian

  1. 1. Berkas surat keterangan Catatan Kepolisian yg sudah ditandatangani Kepala Desa dan instansi terkait
  2. 2. Fotokopi KK, KTP

  1. Pemohon Datang menghadap petugas pelayanan untuk menyerahkan berkas yg sudah lengkap

15 Menit Verifikasi Berkas

Gratis

legalisasi surat menyurat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalitas Surat Keterangan Catatan Kepolisian"