Laporan Polisi (LP)

  1. Membawa KTP/SIM/KARTU KELUARGA (KK)/PASPOR

  1. Petugas SPKT menyampaikan salam kepada masyarakat yang datang dan mempersilahkan duduk kemudian menanyakan hal apa yang dapat dibantu
  2. Petugas SPKT melakukan wawancara/introgasi kepada pelapor untuk menentukan apakah laporan/pengaduan tersebut memenuhi unsur tindak pidana. Jika tidak memenuhi unsur tindak pidana maka disarankan ke instansi lain.
  3. Petugas menerima laporan/pengaduan dari pelapor. Kemudian menyerahkan hasil ketikan laporan untuk dibaca/dibacakan kepada pelapor, apabila pelapor sudah menyetujui isi laporan maka diminta untuk membubuhkan tanda tangan di bagian yang telah disiapkan.
  4. Petugas penerima laporan dan Kanit SPK menandatangani laporan dan membuat surat tanda penerima laporan. Kemudian menyerahkan 1 lembar laporan kepada pelapor.
  5. Petugas menyerahkan Laporan Polisi yang sudah dibuat bersama pelapor/korban kepada penyidik.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Laporan Polisi ( LP )

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laporan Polisi (LP)"