Keterangan belum menikah

  1. Membawa fotocopy kartu keluarga (KK) atau KTP

  1. Datang ke kantor desa dengan membawa persyaratan
  2. Petugas akan data ke komputer
  3. Petugas akan mencetak surat
  4. Petugas akan meregister surat
  5. Surat akan di tandatangani dan di stempel oleh pihak yang berwenang
  6. Surat akan diserahkan pada pemohon

5 menit pengetikan
2 menit proses print
3 menit registrasi
10 menit penandatanganan

Tidak di kenakan biaya

Surat Keterangan Belum Menikah

Datang langsung ke kantor desa
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Keterangan belum menikah"