1. Pemohon membawa Proposal yg sudah ditandatangani oleh Kepala Desa
2. Fotokopi KK,KTP
Pemohon Datang Menghadap Petugas Pelayanan untuk menyerahkan berkas dg persyaratan yg telah ditentukan/lengkap
15 Menit Verifikasi berkas
Gratis
Pelayanan Sosial
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.