Legalitas Proposal

  1. 1. Pemohon membawa Proposal yg sudah ditandatangani oleh Kepala Desa
  2. 2. Fotokopi KK,KTP

  1. Pemohon Datang Menghadap Petugas Pelayanan untuk menyerahkan berkas dg persyaratan yg telah ditentukan/lengkap

15 Menit Verifikasi berkas

Gratis

Pelayanan Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalitas Proposal"