Pengajuan alokasi dana desa (ADD)

  1. Pakta integritas
  2. Lampiran Perangkat Penghasilan tetap ( Insentif BPD + RW+RT )

  1. Memberikan berkas usulan dari Pemohon kepada Petugas Kecamatan
  2. Koreksi kelengkapan berkas Lalu datang ke Desa pemeriksaan Pemohon

.  5   menit Rekomendasi atasan
.  15 Menit Cek Berkas
.  40 menit peninjauan di lokasi pemohon

Tidak dipungut biaya

Pengajuan alokasi dana desa (ADD)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan alokasi dana desa (ADD)"