Standar Pelayanan Izin Usaha Peternakan

  1. Membawa Surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy KK atau KTP
  3. Membawa surat kuasa jika dikuasakan

  1. menerima bekas
  2. verifikasi berkas
  3. entry data
  4. register surat
  5. paraf sebelum dimintakan tanda tangan ke kades

  1. menerima berkas   (2 menit)
  2. meverifikasi berkas   (2 menit)
  3. entry data  (5 menit)
  4. ttd kades   (30 menit)

Tidak dipungut biaya alias GRATIS

surat ijin usaha peternakan

  1. Pengaduan Langsung
    Datang langsung ke Kecamatan Rambipuji
  2. Pengaduan Tidak Langsung
     Mengirimkan pengaduan melalui surat dinas/kotak saran/via sms.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Izin Usaha Peternakan"