Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)/KTP Ahli Waris
  2. Pengantar dari RT/RW

  1. Pemohon datang kedesa untuk menjelaskan maksud tujuan dengan menyerahkan persyaratan
  2. Petugas menerima persyaratan tersebu, sebelum mengerjakannya maka petugas akan meminta penjelasan dari pemohon, apakah surat yang dimaksud akan dipergunakan untuk sebuah persyaratan ? misalnya: Apakah untuk persyaratan pengambilan tabungan di bank,untuk penarikan dana ONH, atau untuk perubahan balik nama Tanah dll.
  3. Setelah selesai dibuatkan Suket tersebut maka petugas akan meregister terlebih dahulu
  4. Kemudian petugas akan memintakan Tanda tangan Kades dan stempel lalu menyerahkan Suket tersebut kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"