Surat keterangan domisili

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. Foto Copy KK dan KTP yang bersangkutan Masing-masing 2 lembar
  3. Pas Foto ukuran 4x6 latar belakang Merah 2 lembar

  1. Membawa Surat pengantar RT/RW beserta persyaratan yang tercantum tersebut ke Kantor Desa
  2. Serahkan persyaratan itu ke petugas desa dan tunggu petugas desa mengerjakan surat yang di minta tersebut
  3. Tunggu hingga anda dipanggil oleh petugas desa
  4. setelah itu, Surat anda selesai .

  • 5 Menit : Menyerahkan Surat Pengantar RT/RW dan  persyaratan lain-lain
  • 10 Menit : Tunggu, petugas desa akan menginput atau menyelesaikan surat yang di minta tersebut
  • 5 Menit : TTD Pak Kades,regrister surat dan TTD yang 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Domisili

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan domisili"