Surat Keterangan Kepemilikan Tanah

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)/KTP
  2. Membawa Akta Tanah

  1. Pemohon datang kedesa dengan membawa persyaratan diatas
  2. Petugas menerima berkas/persyaratan tersebut, sebelum petugas mengerjakan surat, maka petugas akan menanyakan maksud dan tujuan permintaan surat misalnya: Apakah untuk persyaratan kredit bank atau untuk persyaratan lainya. Khusus untuk surat keterangan kepemilikan tanah harus jelas letak tanah/lookasi,persil,No.C Desa, No SPPT dan Luas tanah
  3. Setelah selesai dibuatkan suket tersebut, maka petugas melakukan registrasi
  4. Jika sudah lengkap dan selesai maka petugas memintakan Tanda tangan Kades kemudian menyerahkan kembali kepada pemohon.

5 Menit

Gratis

Surat Keterangan Kepemilikan Tanah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kepemilikan Tanah"