Surat Keterangan Pemotongan Kayu

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)/KTP

  1. Pemohon/yang mewakili datang kedesa dengan membawa persyaratan diatas
  2. Petugas menerima persyaratan tersebut kemudian mengerjakan surat yang dimaksud dengan menanyakan apakah kayu tersebut akan dibawa ketempat lain ? jika memang kayu tersebut akan dikirim maka harus mengetahui dengan kendaraan apa? dan Nopol kendaraan lengkap dengan alamat tujuan (Identitas Pengirim), Sedangkan untuk lokasi pemotongan harus jelas letak Persil/Bloknya.
  3. Setelah selesai dibuat, maka petugas meregistrasi Suket tersebut
  4. Petugas memintakan Tanda tangan Kades/Sekdes kemudian menyerahkan kembali kepada pemohon

5 Menit

gratis

Surat Keterangan Pemotongan Kayu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pemotongan Kayu"