Penerbitan Peningkatan Golongan SIM A Umum, BI, BI Umum, BII dan BII Umum

  1. FOTOKOPI E-KTP
  2. SURAT KETERANGAN KESEHATAN
  3. FOTOKOPI SIM LAMA
  4. SURAT KETERANGAN UJI KETERAMPILAN PENGEMUDI
  5. SURAT PSIKOLOGI

  1. MASYARAKAT DATANG KE SAYPAS KE : LOKET 1 : PEMOHON SIM DATANG KE SATPAS POLRES PALANGKA RAYA MELAKUKAN PERMOHONAN SIM DENGAN MEMBAWA PERSAYARATAN KE LOKET 1 PETUGAS LOKETB 1 MENGECEK BERKAS PEMOHON APABILA LENGKAP MAKA PEMOHON SIM AKAN DIBERIKAN FORMULIR, SETELAH FORMULIR DIISI AKAN DIKEMBALIKAN LAGI KE LOKET 1 UNTUK DICEK PENGISIAN FORMULIR LENGKAP ATAU TIDAK SETELAHN DINYATAKAN LENGKAP PETUGAS MEMBERIKAN NOMOR ANTRIAN FOTO. SELANJUTNYA PETUGAS MELAKUKAN ENTRY DATA.
  2. IDENTIFIKASI : PEMOHON SIM DIPANGGIL OLEH PETUGAS FOTO UNTUK MELAKUKAN IDENTIFIKASI : FOTO, SIDIK JARI DAN TANDA TANGAN, SELANJUTNYA DIARAHKAN KE RUANG PENCERAHAN
  3. RUANGAN PENCERAHAN ; PETUGAS PENCERAHAN MEMBERIKAN PELAJARAN TENTANG ATURAN BERLALU LINTAS DAN KISI-KISI SOAL UJI TEORI. SELAJUTNYA DIBERIKAN ANTRIAN UNTUK UJI TEORI
  4. RUANG UJI TEORI ; PETUGAS UJI TEORI MEMANGGIL NOMOR ANTRIAN UNTUK MASUK KE RUANG UJI TEORI YANG AKAN DILAKSANAKAN UJI TEORI
  5. SETELAH DILAKSANAKAN UJI TEORI PETUGAS AKAN MEMBERITAHUKAN LULUS ATAU TIDAK LULUS HASIL UJI TEORI APABILA LULUS MAKA PEMOHON SIM AKAN DIARAHKAN UNTUK KE DITLANTAS POLDA KALTENG UNTUK MELAKSANAKAN UJI SIMULATOR DAN PSIKOLOGI, HASIL UJI SIMULATOR DAN PSIKOLOGI LULUS MAKA PESERTA PEMOHON SIM DIARAHKAN UNTUK MELAKSANAKAN UJI PARKTEK
  6. UJI PARTEK : PETUGAS UJI PRAKTEK MEMANGGIL PESERTA UJI PRAKTEK UNTUK DILAKSANAKAN UJI PRAKTEK DI LAPANGAN UJI DAN JALAN RAYA, APABILA HASIL UJI PRAKTEK LULUS MAKA DILANJUTKAN KE PEMBAYARAN PNBP DAN HASIL GAGAL AKAN MENGULANG TANPA BATAS WAKTU.
  7. LOKET BRI : PETUGAS LOKET BRI MENERIMA PEMBAYARAN BERKAS SIM YANG DINYATAKAN LULUS. SELANJUTNYA DI ARAHKAN KE LOKET CETAK KARTU.
  8. LOKET CETAK KARTU : PETUGAS LOKET CETAK KARTU MENERIMA BERKAS DARI LOKET BRI SELANJUTNYA DI LAKUKAN PENCETAKAN KARTU DAN DISERAHKAN.

1. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan peserta uji peningkatan golongan SIM : 5 menit
2. Input/entry data peserta peningkatan golongan SIM : 5 menit
3. Mencocokan data peserta uji SIM dengan data yang telah diinput serta pengambilan foto, sidik jari dan tanda tangan : 5 menit
4. Memberikan pengetahuan tentang aturan berlalu lintas : 10 menit
5. Melaksanakan Ujian Keterampilan mengemudi melalui simulator : 30 menit
6. Melaksanakan Ujian Teori : 20 menit
7. Melaksanakan Ujian Praktek di lapangan dan jalan raya : 2 jam
8.  Melakukan pembayaran PNBP di loket BRI : 5 menit
9. Pencetakan kartu SIM : 5 menit
10. Penyerahan kartu SIM : 5 menit

Peningkatan Golongan SIM A Umum, BI, BI Umum, BII dan BII Umum biaya ; Rp. 120.000,-

PP NO.60 TAHUN 2016 TENTANG TARIF PNBP PADA POLRI

Peningkatan Golongan SIM A Umum, BI, BI Umum, BII dan BII Umum

MASYARAKAT - LOKET PENGADUAN-PETUGAS PENGADUAN-KANIT REGIDENT/KASAT LANTAS-OLEH ADUAN-HASIL OLAH ADUAN-PUBLIKASI
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store