Pemberian Bantuan Bagi Masyarakat

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Keterangan Usaha dari Lurahdan/atau Tanda Daftar Perusahaan
  3. Fotocopy KTP
  4. Proposal
  5. Materai 6000 3 (tiga) lembar

  1. sama

1 Tahun

Tidak dipungut biaya

Pemberian Bantuan Bagi Masyarakat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Bantuan Bagi Masyarakat"