Pindah antar kecamatan

  1. Mengisi Fom pindah
  2. Foto Kopy KK
  3. Foto Kopy KTP
  4. foto copy surat nikah
  5. foto berwarna 4X6 4 Lembar
  6. Alamat Tujuan

  1. pemohon hadir ke balai desa
  2. peryaratan pemohon di cek kelengkapannya oleh petugas
  3. proses selesai berkas di srahkan kepada pemohonj

untuk merekomendasi surat pemohon 

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah antar Kecamatan dalam Kabupaten

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah antar kecamatan "