Surat Izin Apotek (SIA)

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Formulir Permohonan
  3. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan
  4. Fotocopy STRA
  5. Fotocopy NPWP
  6. Fotocopy Peta Lokasi & Denah Bangunan
  7. Daftar Prasarana, Sarana & Peralatan
  8. Fotocopy Ijazah Apoteker
  9. Fotocopy SITU, HO, SIUP, TDP
  10. Fotocopy SIPA
  11. Fotocopy Akta Perjanjian Kerjasama
  12. Izin Asli Yang Sudah Tidak Berlaku Lagi

  1. Menerima berkas izin/non izin dari pemohon/user, memeriksa, meneliti kelengkapan dokumen, dikembalikan apabila tidak lengkap dan diterima sebagai penerimaan titipan apabila dokumen lengkap dan diinformasikan sekaligus menyerahkan dokumen kepada instansi teknis untuk diproses lebih lanjut
  2. Melaksanakan kajian teknis dan mengeluarkan rekomendasi teknis untuk penerbitan Izin dan menyerahkan kembali kepada Dinas PMPTSP melalui petugas loket
  3. Dokumen diperiksa dan setelah lengkap rekomendasi serahkan kembali ke loket untuk proses penerbitan Izin lanjutan
  4. Memeriksa dan meneliti dokumen izin/ non izin dari pemohon sesuai dengan persyaratan izin dan diproses pengetikan draft dokumen, hasil ketikan diverifikasi kemudian diserahkan kepada Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan untuk diteliti lebih lanjut
  5. Meneliti draft dokumen Izin yang akan ditetapkan memaraf dan diteruskan untuk penetapan Izin oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  6. Draft Dokumen Izin diteliti, ditandatangani dan ditetapkan dan di perintahkan kepada petugas loket untuk diserahkan kepada pemohon
  7. Berkas Dokumen Izin yang telah ditetapkan diagendakan dan penyerahan kepada pemohon yang tidak beretribusi bagi yang beretribusi petugas meminta kepada pemohon untuk menyelesaikan retribusi dan dokumen diserahkan setelah pemohon menyerahkan tanda bukti pembayaran retribusi, tembusan dokumen izin dan dokumen pemohon diserahkan pada petugas pengarsipan dokumen izin, dan tembusan kepada SKPD terkait

Berkas lengkap (dengan Rekomendasi dari Instansi Terkait), dilanjutkan penginputan data dan cetak izin. Kemudian di Tanda Tangani Oleh Pejabat Berwenang, Kemudian Izin Diserahkan ke Pemohon.

Tidak Ada Retribusi
 

Perizinan Berusaha

Pemohon mengisi formulir pengaduan, diteruskan ke Bidang Pengendalian dan Pengaduan  untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan dan perundang-undangan, dan pengaduan juga bisa di sampaikan melalui email : dispmptsp2018@gmail.com, Website : http://dispmptsp.tanahbumbukab.go.id , Telp. (0518)70664 Fax. (0518) 75264.
 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Izin Apotek (SIA)"