Berkas lengkap (dengan Rekomendasi dari Instansi Terkait), dilanjutkan penginputan data dan cetak izin. Kemudian di Tanda Tangani Oleh Pejabat Berwenang, Kemudian Izin Diserahkan ke Pemohon.
Tidak Ada Retribusi
Perizinan Berusaha
Pemohon mengisi formulir pengaduan, diteruskan ke Bidang Pengendalian dan Pengaduan untuk ditindaklanjuti sesuai peraturan dan perundang-undangan, dan pengaduan juga bisa di sampaikan melalui email : dispmptsp2018@gmail.com, Website : http://dispmptsp.tanahbumbukab.go.id , Telp. (0518)70664 Fax. (0518) 75264.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store