Surat keterangan pemilikan tanah

  1. Membawa Leter C
  2. SPT ( Surat Pajak Tanah )

  1. Memberikan berkas usulan yang tersebut diatas kepada Petugas Kecamatan
  2. Koreksi kelengkapan berkas untuk diproses selanjutnya

5 menit rekomendasi dari Camat

Tidak dipungut biaya

Surat keterangan pemilikan tanah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan pemilikan tanah"