Izin Reklame Insidentil

  1. Surat Pemohon penyelengaraan reklame insidentil Yang Telah Diisi
  2. Foto Copy KTP Dengan Menunjukan Aslinya
  3. Surat kuasa Bermaterai Cukup Dari Pemohon Bila Pengajuan Permohonan Dikuasakan Kepada Orang Lain

  1. Memberikan berkas usulan yang tersebut diatas kepada Petugas Kecamatan
  2. Koreksi kelengkapan berkas untuk diproses selanjutnya

5 menit rekomendasi dari Camat

Tidak dipungut biaya

Izin Reklame Insidentil

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Reklame Insidentil"