Izin Pendirian Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)

  1. Menyusun Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS) untuk jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun, yang memuat informasi dan data sebagai berikut: 1. Hasil studi kelayakan (prospek pendirian SMALB dari segi tata ruang, geografis, ekologis, prospek pendaftar, keuangan, sosial dan budaya); 2. Visi dan misi; 3. Isi pendidikan/kurikulum; 4. Jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan; 5. Sarana dan prasarana pendidikan; 6. Pembiayaan pendidikan; 7. Sistem evaluasi dan sertifikasi; 8. Manajemen dan proses pendidikan; dan 9. Peran serta masyarakat
  2. Data mengenai perimbangan antara jumlah satuan pendidikan formal dengan penduduk usia sekolah di wilayah tersebut
  3. Data mengenai perkiraan jarak satuan pendidikan yang diusulkan di antara gugus satuan pendidikan formal sejenis
  4. Data mengenai kapasitas daya tampung dan lingkup jangkauan satuan pendidikan formal sejenis yang ada
  5. Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan pendidikan paling sedikit untuk 1 (satu) tahun akademik berikutnya
  6. Data mengenai status kepemilikan tanah dan/atau bangunan satuan pendidikan yang harus dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas nama pemerintah, pemerintah daerah atau badan penyelenggara satuan pendidikan
  7. Teknis pemrosesan: Dilakukan tinjau lapangan dan penilaian standar pelayanan minimal oleh tim penilai. Dikeluarkan saran akademis dari hasil penilaian
  8. Izin pendirian hanya berlaku untuk 1 (satu) satuan pendidikan pada 1 (satu) lokasi.

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen persyaratan; jika tidak lengkap dan benar, berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kepala dinas memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut.
  4. Kepala bidang memeriksa lembar disposisi dari kepala dinas dan meneruskannya ke kepala seksi sesuai dengan kewenangannya.
  5. Kepala seksi mempelajari lembar disposisi dan kelengkapan berkas.
  6. Pelaksana menyusun surat permintaan pertimbangan teknis ke dinas teknis terkait.
  7. Kepala dinas teknis terkait memberikan pertimbangan teknis berdasarkan hasil peninjauan lapangan.
  8. Kepala seksi memeriksa permohonan, dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, dan laporan peninjauan lapangan.
  9. Petugas Back Office menyusun draf naskah izin/non izin.
  10. Kepala seksi memeriksa draf naskah izin/non izin.
  11. Kepala bidang memeriksa draf naskah izin/non izin.
  12. Kepala dinas menandatangani naskah izin/non izin.
  13. Pelaksana memberi nomor dan tanggal pada naskah izin/non izin.
  14. Pemohon menerima naskah izin/non izin.
  15. Pelaksana mendokumentasikan naskah izin.

Waktu Penyelesaian Pelayanan:
60 (enam puluh) hari sejak diterimanya berkas permohonan dan memenuhi secara lengkap dan benar.

Biaya Pelayanan:
Membayar retribusi, apabila ada, sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Izin Pendirian SMALB

Layanan Pengaduan:
a. secara langsung:
Pemohon dapat menemui petugas layanan pengaduan di Desk Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah.
b. secara tidak langsung:
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Surat yang dikirim ke alamat Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Palangka Raya 73112
2. Surel yang dikirim ke alamat ptsp.kalteng@gmail.com
3. Nomor telepon (0536) 3231414, nomor faksimile (0536) 3231454
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pendirian Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)"