Izin Penyelenggaraan Pendidikan Khusus (SDLB, SMPLB, SMALB, dan SMKLB) yang Diselenggarakan oleh Masyarakat

  1. Surat permohonan dari ketua pengurus yayasan
  2. Akta notaris yayasan
  3. Susunan pengurus yayasan
  4. Akta tanah yayasan
  5. SK penetapan kepala sekolah oleh yayasan
  6. SK penetapan komite sekolah oleh kepala sekolah berdasarkan hasil musyawarah dengan masyarakat dengan melampirkan daftar hadir musyawarah
  7. Data siswa yang mencakup nama lengkap, tempat tanggal lahir, nama orang tua, dan alamat lengkap
  8. Data guru, dan melampirkan fotocopy ijazah yang dilegailisir
  9. Data pegawai tata usaha dan lainnya dengan melampirkan fotocopy ijazah yang dilegalisir
  10. Data ruang kelas, ruang guru, ruang kepala sekolah, WC, dan seterusnya
  11. Data inventaris sekolah
  12. Data sumber daya pendukung yang mencakup jumlah siswa dan jarak ke sekolah
  13. Data satuan pendidikan atau sekolah sederajat yang mencakup jumlah siswa dan jarak ke sekolah
  14. Surat persetujuan dari satuan pendidikan sejenis/sederajat sekitar
  15. Surat persetujuan dari masyarakat sekitar
  16. Denah sekolah
  17. Peta pendidikan kecamatan
  18. Surat keterangan tidak menggunakan gedung atau fasilitas negara atau pemerintah yang dibuat oleh kepala sekolah
  19. Surat pernyataan mengikuti aturan dan ketentuan dari pemerintah yang dibuat oleh kepala sekolah
  20. Surat kesanggupan melaksanakan kurikulum yang berlaku yang dibuat oleh kepala sekolah
  21. Rekomendasi dari camat setempat
  22. Sumber daya penyelenggaraan pendidikan
  23. Membuat Rencana Induk Pengembangan Sekolah (RIPS)
  24. Teknis pemrosesan: Dilakukan uji kelayakan tentang pemenuhan standar pelayanan minimal pendidikan.

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen persyaratan; jika tidak lengkap dan benar, berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kepala dinas memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut.
  4. Kepala bidang memeriksa lembar disposisi dari kepala dinas dan meneruskannya ke kepala seksi sesuai dengan kewenangannya.
  5. Kepala seksi mempelajari lembar disposisi dan kelengkapan berkas.
  6. Pelaksana menyusun surat permintaan pertimbangan teknis ke dinas teknis terkait.
  7. Kepala dinas teknis terkait memberikan pertimbangan teknis berdasarkan hasil peninjauan lapangan.
  8. Kepala seksi memeriksa permohonan, dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, dan laporan peninjauan lapangan.
  9. Petugas Back Office menyusun draf naskah izin/non izin.
  10. Kepala seksi memeriksa draf naskah izin/non izin.
  11. Kepala bidang memeriksa draf naskah izin/non izin.
  12. Kepala dinas menandatangani naskah izin/non izin.
  13. Pelaksana memberi nomor dan tanggal pada naskah izin/non izin.
  14. Pemohon menerima naskah izin/non izin.
  15. Pelaksana mendokumentasikan naskah izin.

Waktu Penyelesaian Pelayanan:
30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya berkas permohonan secara lengkap dan benar.

 

Biaya Pelayanan:
Membayar retribusi, apabila ada, sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah tentang Izin Penyelenggaraan Pendidikan Khusus (SDLB, SMPLB, SMALB, dan SMKLB)

Layanan Pengaduan:
a. secara langsung:
Pemohon dapat menemui petugas layanan pengaduan di Desk Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah.
b. secara tidak langsung:
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Surat yang dikirim ke alamat Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Palangka Raya 73112
2. Surel yang dikirim ke alamat ptsp.kalteng@gmail.com
3. Nomor telepon (0536) 3231414, nomor faksimile (0536) 3231454
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Pendidikan Khusus (SDLB, SMPLB, SMALB, dan SMKLB) yang Diselenggarakan oleh Masyarakat"