Peminjaman Buku atau Bahan Pustaka

  1. Membawa kartu anggota
  2. Bagi yang belum terdaftar menjadi anggota, diharuskan mendaftar menjadi anggota
  3. Jumlah maksimal peminjaman 2 judul buku.
  4. Lama peminjaman maksimal 7 hari
  5. Perpanjangan peminjaman buku maksimal 1 kali per judul buku.
  6. Untuk peminjaman berikutnya harus mengembalikan peminjaman sebelumnya.
  7. Untuk buku referensi, skripsi, tugas akhir, dan terbitan berkala atau serial tidak dapat dibawa pulang.

  1. Pengunjung datang dan mengisi daftar pengunjung
  2. Pengunjung mendapatkan petunjuk tentang letak buku pada rak buku.
  3. Pengunjung memilih koleksi sesuai arahan petugas
  4. Pengunjung meminjam buku di counter peminjaman dengan menunjukkan kartu anggota
  5. Petugas memeriksa kelayakan peminjaman
  6. Petugas memproses layanan peminjaman buku.
  7. Pengunjung diberi bukti peminjaman maksimal 2 judul buku

30 Menit

  1. Sesuai dengan Keputusan Direktur Politani Negeri Kupang
  2. Apabila terjadi keterlambatan/kehilangan/rusak, maka dikenakan sanksi sesuai Keputusan Direktur Politani Negeri Kupang

 

Buku atau bahan koleksi umum perpustakaan

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui Satuan Pengawas Internal (SPI) Politeknik Pertanian Negeri Kupang via telp : (0380)881600, Fax (0380)881601 dan email:  spi@politanikoe.ac.id

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Peminjaman Buku atau Bahan Pustaka"