Penggunaan Laboratorium oleh Pihak Lain

  1. Surat permohonan
  2. Surat Perjanjian/kontrak

  1. Pemohon menyampaikan surat permohonan ijin penggunaan Laboratorium kepada direktur melalui bagian Umum
  2. Direktur mendisposisikan ke Ketua Jurusan dan selanjutnya didisposisikan ke kepala laboratorium
  3. Kepala laboratorium menghubungi pemohon untuk membuat kesepakatan
  4. Kepala laboratorium berkoordinasi dengan PLP dan membuat jadwal penggunaan laboratorium

1 Hari

Sesuai Keputusan Direktur

 

1. Surat Ijin Penggunaan Laboratorium; 2. Jadwal penggunaan laboratorium, bahan dan alat yang digunakan

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui Satuan Pengawas Internal (SPI) Politeknik Pertanian Negeri Kupang via telp : (0380)881600, Fax (0380)881601 dan email:  spi@politanikoe.ac.id

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggunaan Laboratorium oleh Pihak Lain"