Pelayanan Penerbitan SKCK Baru

No. SK: SPRIN/12/I/YAN.2.3./2023

  1. Fotokopi KTP Kota Palangka Raya dengan menunjukkan KTP asli
  2. Fotokopi Kartu Identitas Anak (KIA) /atau Kartu Identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  4. Fotokopi Akta/Kenal Kelahiran (diganti dengan Ijazah terakhir jika pemohon tidak/belum memiliki Akta/Kenal Lahir)
  5. Pas Foto berwarna 4 x 6 cm (latar belakang merah) sebanyak 6 (enam) lembar, tidak selfie, tidak menyamping, tidak buram, tidak menggunakan aksesoris wajah, berpakaian sopan dan berkerah, tampak muka secara utuh

  1. Pemohon datang sendiri ke loket Informasi dengan membawa persyaratan awal
  2. Pemohon mengambil formulir Daftar Pertanyaan Catatan Kepolisian dan Kartu Tik (untuk permohonan SKCK baru)
  3. Pemohon melakukan Identifikasi sidik jari di ruang Sidik Jari (untuk permohonan SKCK baru)
  4. Pemohon melengkapi berkas, mengisi formulir Daftar Pertanyaan Catatan Kepolisian dan Kartu Tik (untuk permohonan SKCK baru)
  5. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu untuk pendaftaran berkas
  6. Pemohon mendaftarkan berkas sesuai antrian, setelah di panggil oleh petugas
  7. Petugas melakukan registrasi, penelitian, proses dan cetak SKCK
  8. Petugas menyerahkan SKCK yang telah selesai dan pemohon membayar biaya administrasi (PNBP)

1. Identifikasi Sidik Jari 5 menit

2. Pemeriksaan berkas persyaratan 2 menit

3. Registrasi dan pencatatan 3 menit

4. Input data 3 menit

5. Cek Catatan Kriminal 1 menit

6. Cetak SKCK 1 menit

Biaya/Tarif penerbitan SKCK dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 lampiran tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Untuk pemohon yang tidak mampu, Biaya/Tarif Penerbitan SKCK adalah Rp. 0,- (nol rupiah) / GRATIS dengan melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) asli yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

1. Kotak Saran/Pengaduan.

2. Telepon : 0812 5096 2139

3. Email : skckpolrestapalangkaraya@gmail.com.

4. Pengaduan secara langsung di ruang pengaduan dan konsultasi yang berada di ruang pelayanan.

 

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online