Permintaan Uji sampel di Laboratorium

  1. Surat permohonan permintaan uji sampel dilaboratorium ditujukan ke direktur
  2. Membawa sampel/contoh material yang diperlukan sesuai persyaratan uji
  3. Identitas pemohon

  1. Pemohon menyerahkan surat permintaan uji laboratorium kepada Direktur Politeknik Pertanian Negeri Kupang
  2. Direktur Politeknik Pertanian Negeri Kupang menerima surat permohonan dan mendisposisikan kepada Ketua Jurusan dan selanjutnya didisposisikan ke laboratorium sesuai jenis permohonan uji laboratorium
  3. Pemohon berkoordinasi dengan petugas di laboratorium dan melengkapi berkas identitas perusahaan/personal dan menyerahkan material untuk dilakukan uji laboratorium
  4. Pemohon melakukan pembayaran 25i total biaya analisa
  5. Laboratorium melakukan proses uji sesuai permintaan
  6. Pelunasan biaya analisa
  7. Penyerahan laporan hasil uji laboratorium

3 Hari

Disesuaikan dengan keputusan direktur tentang Tarif Penerimaan PNBP

Laporan Hasil Uji Laboratorium

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan melalui Satuan Pengawas Internal (SPI) Politeknik Pertanian Negeri Kupang via telp : (0380)881600, Fax (0380)881601 dan email:  spi@politanikoe.ac.id

 
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permintaan Uji sampel di Laboratorium"