Pendaftaran Usaha Jasa Informasi Pariwisata

  1. Permohonan pendaftaran usaha pariwisata secara tertulis oleh pengusaha pariwisata
  2. Fotokopi legalisir KTP (untuk usaha perseorangan) atau akta pendirian badan usaha dan perubahannya (apabila terjadi perubahan)
  3. NPWP
  4. Perizinan teknis sesuai peraturan perundang-undangan: (a) IMB/IPB atau perjanjian penggunaan bangunan atau tempat usaha, (b) Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan/SPPL (khusus untuk usaha mikro dan kecil; dibuat oleh pemohon dan disetujui oleh instansi yang berwenang; untuk usaha yang berada dalam kawasan yang telah memiliki izin lingkungan tidak memerlukan persetujuan dari instansi yang berwenang), (c) Izin Lingkungan (khusus untuk usaha menengah dan besar; dikecualikan untuk usaha yang berada di kawasan yang telah memiliki izin lingkungan)
  5. Pernyataan tertulis bahwa dokumen persyaratan yang disampaikan adalah absah, benar, dan sesuai dengan fakta.

  1. Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis dengan melampirkan dokumen persyaratan.
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan dan memverifikasi dokumen persyaratan; jika tidak lengkap dan benar, berkas permohonan dikembalikan kepada Pemohon untuk dilengkapi.
  3. Kepala dinas memberikan disposisi untuk proses tindak lanjut.
  4. Kepala bidang memeriksa lembar disposisi dari kepala dinas dan meneruskannya ke kepala seksi sesuai dengan kewenangannya.
  5. Kepala seksi mempelajari lembar disposisi dan kelengkapan berkas.
  6. Pelaksana menyusun surat permintaan pertimbangan teknis ke dinas teknis terkait.
  7. Kepala dinas teknis terkait memberikan pertimbangan teknis berdasarkan hasil peninjauan lapangan.
  8. Kepala seksi memeriksa permohonan, dokumen persyaratan, pertimbangan teknis, dan laporan peninjauan lapangan.
  9. Petugas Back Office menyusun draf naskah izin/non izin.
  10. Kepala seksi memeriksa draf naskah izin/non izin.
  11. Kepala bidang memeriksa draf naskah izin/non izin.
  12. Kepala dinas menandatangani naskah izin/non izin.
  13. Pelaksana memberi nomor dan tanggal pada naskah izin/non izin.
  14. Pemohon menerima naskah izin/non izin.
  15. Pelaksana mendokumentasikan naskah izin.

Proses di DPMPTSP:
4 (empat) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.

Proses Pertimbangan Teknis:
1 (satu) hari.

Waktu Penyelesaian Pelayanan Keseluruhan:
5 (lima) hari kerja sejak diterimanya permohonan yang lengkap dan benar.

Biaya Pelayanan    : Tidak ada
Biaya Retribusi      : Tidak ada

 

Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Jasa Informasi Pariwisata

Layanan Pengaduan:
a. secara langsung:
Pemohon dapat menemui petugas layanan pengaduan di Desk Pengaduan pada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah.
b. secara tidak langsung:
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
1. Surat yang dikirim ke alamat Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Kalimantan Tengah, Jl. Tjilik Riwut Km. 5,5 Palangka Raya 73112
2. Surel yang dikirim ke alamat ptsp.kalteng@gmail.com
3. Nomor telepon (0536) 3231414, nomor faksimile (0536) 3231454
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Usaha Jasa Informasi Pariwisata"